Pengikut

Rabu, 17 Februari 2010

KPK: Presiden Harus Ambil Sikap Soal Fee Bagi Kepala Daer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden SBY mengambil sikap terkait fee yang telah diterima kepala daerah selama ini. Presiden mesti mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi fee tersebut.

"Harus diambil tindakan oleh presiden. Berupa kebijakan apakah kalau semua kepala daerah mengambil dianggap menerima. Itu harus disikapi presiden. Kalau bersifat massif seperti ini harus dipikirkan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin usai diskusi di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Rabu (17/2/2010).

Jasin menjelaskan, sebenarnya bisa saja kalau dilakukan tindakan refresif bagi kepala daerah yang mengambil fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini, namun harus dipikirkan risikonya.

"Akan jadi hal besar bagi negara kita ke depannya, bukannya standar ganda tapi ini untuk negara ke depannya. Harus dipikirkan," terangnya.

KPK, lanjut Jasin, telah melakukan pencegahan dengan melakukan single salary system. Tindakan ini penting karena biasanya pejabat menerima fee atau honor karena dia rangkap jabatan.

"Kepala daerah sebagai komisaris atau BUMD. Kita menerima laporan ini dari laporan kekayaan. Bahkan ada yang rangkap jabatan, ada yang 3 sampai 4," terangnya.

Sayangnya, penerimaan honor ini masih juga terjadi pada lembaga yang menerapkan single salary system, dan pada lembaga yang sudah mendeclare reformasi birokrasi.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Mendagri, tapi ada permasalahan soal penerimaan fee. Dan persoalan ini tidak hanya terjadi pada 6 BPD tapi juga di provinsi lainnya. Banyak kalau kita telusuri dan tidak hanya di daerah, juga di pusat," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar